InfoGrafik Antara Sumbar

Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak

Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2024