Kemenkumham-PPDI Bekali Penyandang Disabilitas Penyuluhan Hukum

id Disabilitas, Kemenkumham-PPDI, Penyuluhan Hukum

Kemenkumham-PPDI Bekali Penyandang Disabilitas Penyuluhan Hukum

Seorang penyandang disabilitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber pada penyuluhan hukum yang digelar Kantor Kemenkum HAM Sumbar bekerja sama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar. (Ikhwan Wahyudi/Antarasumbar)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), bekerja sama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar membekali penyandang disabilitas yang ada di daerah itu penyuluhan hukum.

"Kegiatan ini digelar agar para penyandang disabilitas memahami haknya sebagai warga negara bahwa semua orang punya kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Ketua PPDI Sumbar Jhoni Aulia di Padang, Senin.

Ia menambahkan penyuluhan hukum diberikan kepada pengurus PPDI, penyandang disabilitas , guru-guru hingga orang tua penyandang disabilitas dan pada tahap awal diikuti 50 peserta.

Menurutnya selama ini karena keterbatasan yang dimiliki, hak-hak penyandang disabilitas sering terabaikan karena itu melalui penyuluhan hukum dapat dipahami apa saja hak mereka.

Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas juga dinyatakan pemerintah wajib memberikan bantuan kepada disabilitas jika tersangkut persoalan hukum, ujarnya.

Ia menyebutkan dalam pasal 30 UU tersebut diatur penegak hukum sebelum memeriksa penyandang disabilitas wajib meminta saran dan pertimbangan dokter terkait kondisi kesehatannya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Sumbar, Dede Nia Yusanti menjelaskan negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama.

"Bagi penyandang disabilitas dan orang miskin berhak mendapatkan bantuan hukum yang diberikan secara gratis," lanjut dia.

Ia menyebutkan di Sumbar ada empat lembaga yang telah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), Fiat Justitia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM).

Bantuan hukum yang diberikan berupa persoalan hukum perdata, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi mulai dari kuasa hukum hingga pembelaan, katanya.

Sementara salah seorang penyandang tuna rungu Padang Isman mempertanyakan soal surat izin mengemudi yang tidak dikeluarkan kepolisian kepada penyandang disabilitas khususnya tuna rungu.

"Kami minta diakomodasi kalau membawa kendaraan, ketika ada razia tidak ada SIM ditilang, ketika mau mengurus malah tidak bisa," ujarnya.

Ia berharap aparat kepolisian memberikan keringanan atau memberikan SIM khusus bagi penyandang disabilitas. (*)